Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan bahwa "Perpustakaan Nasional Republik Indonesia adalah lembaga Pemerintah Non Kementrian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan, bertugas menetapkan kebijakan nasional, kebijakan umum dan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan, melaksanakan pemb inaan, pengembangan, evaluasi dan koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan ;membina kerjasama dalam pengelolaan berbagai jenis perpustakaan;dan mengembangkan standar nasional perpustakaan.
dalam melaksanakan salah satu tugasnya, Perpustakaan Nasional RI menyusun Standar Nasional Perpustakaan. Tim perumus Standar Nasional Perpustakaan pada tanggal 10-12 November 2011 di Bogor, telah membahas dan menyepakati 4 (empat) Standar Nasional Perpustakaan yaitu:
1. Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah
2. Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
3. Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah
4. Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi
Standar Nasional Perpustakaan Sekolah dapat didownload di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar