Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan bahwa "Perpustakaan Nasional Republik Indonesia adalah lembaga Pemerintah Non Kementrian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan, bertugas menetapkan kebijakan nasional, kebijakan umum dan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan, melaksanakan pemb inaan, pengembangan, evaluasi dan koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan ;membina kerjasama dalam pengelolaan berbagai jenis perpustakaan;dan mengembangkan standar nasional perpustakaan.
dalam melaksanakan salah satu tugasnya, Perpustakaan Nasional RI menyusun Standar Nasional Perpustakaan. Tim perumus Standar Nasional Perpustakaan pada tanggal 10-12 November 2011 di Bogor, telah membahas dan menyepakati 4 (empat) Standar Nasional Perpustakaan yaitu:
1. Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah
2. Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
3. Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah
4. Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi
Standar Nasional Perpustakaan Sekolah dapat didownload di sini
ASOSIASI TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH INDONESIA KAB.KEDIRI
Rabu, 16 Desember 2015
Rabu, 03 Desember 2014
Pertemuan perdana ATPUSI KAB.KEDIRI

PERTEMUAN PERDANA ATPUSI KAB. KEDIRI
Pertemuan perdana Asosiasi Tenaga Perpustakaan Sekolah Indonesia wilayah Kabupaten Kediri pada hari Sabtu tanggal 29 November 2014 di SMK Bhakti Mulia Pare yang sebagai tindak lanjut pertemuan ATPUSI di SMP Muhammadiyah tanggal 26 November 2014 Kota Kediri kali ini menghasilkan:
1. Pendaftaran Anggota Baru, dengan persyaratan antara lain:
(1) Calon anggota mengisi formulir keanggotaan yang diterbitkan oleh pengurus pusat ATPUSI. Formulir download di sini
(2) Calon anggota memenuhi persyaratan administrasi.
(3) Apabila memenuhi persyaratan (1) dan (2) maka calon anggota tersebut diberikan kartu anggota.
catatan:
Persyaratan administrasi adalah:
1. Photo 2x3 1 lembar dan 3x4 3 lembar
2. Biaya pendaftaran sebesar Rp. 15.000, ( lima belas ribu rupiah)
3. Membayar iuran bulanan selama satu tahun Rp. 60.000,- ( per bulan Rp.5000,-)
2. Pembentukan susunan kepengurusan ATPUSI KAB.KEDIRI, antara lain:
SUSUNAN KEPENGURUSAN ATPUSI KABUPATEN KEDIRI PER 2015-2019
1. Ketua : Suminarti
2. Wakil
Ketua : Agung
Setiawan
3. Sekretaris : Arif Rahmawati
4. Bendahara : Ida Marlina
5. Seksi
Kerjasama :
Deby Setyo
5.1. Anggota : Endah Agustyani
5.2. Anggota : Kristina Agustin
5.3. Anggota :
Ferlida
6. Seksi
Pengemb. Profesi : Zaenuri
6.1. Anggota : Orysya Retno Palupi
6.2. Anggota : Dena Fusfiati Reta
6.3. Anggota : Evi Fajar Rizky
7. Seksi
Organisasi :
Wiwik Istiani
7.1. Anggota : Frenny Ngesti Rahayu
7.2. Anggota : Nila Purwaningsih
Masro’in
7.3. Anggota : Rima Duwi Ayu
Sulistyowati
8. Seksi
Dana : Fitri
Rahmania
8.1. Anggota : Uswatun Khasanah
8.2. Anggota : Astri
Langganan:
Komentar (Atom)